• Penulis: Admin Pusdapendik
  • Tanggal: 19 Agustus 2021

Penginputan Aplikasi E-ANJAB-AABK

Sehubungan dengan hasil pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pusdapendik melaksanakan kegiatan tersebut kepada Unit Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Sulteng, kegiatan tersebut dilaksanakan di Disdikbud Prov. Sulteng. pada pukul 09:00 WITA.  Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah sistem pelayanan di Disdikbud Prov. Sulteng, melalui Aplikasi Pusdapendik.Â