Sehubungan dengan hasil pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pusdapendik melaksanakan kegiatan tersebut kepada Unit Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Sulteng, kegiatan tersebut dilaksanakan di Disdikbud Prov. Sulteng. pada pukul 09:00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah sistem pelayanan di Disdikbud Prov. Sulteng, melalui Aplikasi Pusdapendik.Â
Pemberitahuan
Khusus sistem aplikasi ASN SMART E-Tugas (Absen Barcode) hanya diperuntukan bagi ASN yang berada di Dinas, UPT dan Cabang Dinas
Dan belum diperuntukan bagi ASN yang berada di sekolah.