- Penulis: Admin Pusdapendik
- Tanggal: 18 Februari 2022
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengisian SKP terbaru tahun 2021
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Dinas Pendidikan Mengadakan Kegiatan Sosialisasi kepada Suluruh ASN. Kegaiatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas pada hari kamis, 17/02/2022 di buka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Chwarismy Shindi, S.sos., M.Si dan di ikuti para ASN baik yang hadir secara langsung maupun secara Virtual dan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian daerah Prov. Sulteng yakni Sandi Gustomo, S.Sos., M.Ap dan Fernando Kekung, S.Kom
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa Maksud diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
Adapun tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah:
1. Untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.